Are you a member? sign in or take a minute to
sign up
Cancel
Username
Password
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Bangil Kelas I B
Jl. Dr. Soetomo No.25 Bangil, Telepon: (0343) 741012 Faximille: (0343) 741012
email : pnbangil@yahoo.co.id
Beranda
Tentang Pengadilan
Jam Kerja
------------------------------------------
Jadwal Sidang
------------------------------------------
Pengantar dari Ketua Pengadilan
------------------------------------------
Visi dan Misi Pengadilan
------------------------------------------
Motto
------------------------------------------
PROFIL PENGADILAN
Sejarah Pengadilan
------------------------------------------
PROFIL PEJABAT DAN PEGAWAI
Profil Ketua Dan Wakil Ketua
------------------------------------------
Profil Hakim
------------------------------------------
Profil Pejabat Struktural
------------------------------------------
Profil Pejabat Fungsional
------------------------------------------
Profil Pegawai
------------------------------------------
------------------------------------------
Struktur Organisasi
------------------------------------------
Wilayah Yuridiksi
------------------------------------------
Denah Gedung Kantor
------------------------------------------
------------------------------------------
SISTEM PENGELOLAAN PENGADILAN
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADILAN
Kebijakan dan Peraturan Mahkamah Agung RI
------------------------------------------
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung
------------------------------------------
E-Learning
------------------------------------------
Yurisprudensi
------------------------------------------
Rencana Strategis
------------------------------------------
DIPA
------------------------------------------
RKAKL
------------------------------------------
Perjanjian Kinerja
------------------------------------------
Pengawasan dan Kode Etik Hakim
------------------------------------------
Kegiatan Pengadilan
Layanan Publik
LAPORAN
SAKIP
LKJIP
------------------------------------------
RENSTRA
------------------------------------------
IKU
------------------------------------------
RKT
------------------------------------------
Rencana Aksi
------------------------------------------
PK
------------------------------------------
---------
Ringkasan Daftar Aset Dan Inventaris
------------------------------------------
Laporan Keuangan DIPA (LK)
------------------------------------------
Laporan Keuangan Perkara Perdata
------------------------------------------
Laporan Tahunan
------------------------------------------
Laporan Survey Index Kepuasan Masyarakat
------------------------------------------
LHKPN
------------------------------------------
LHKASN
------------------------------------------
Realisasi Anggaran (LRA)
PENGUMUMAN
Lelang Barang Dan Jasa
------------------------------------------
Penerimaan Pegawai
http://pn-bangil.com/wp/pengembalian-sisa-panjar/ ------------------------------------------
Pengembalian Sisa Panjar
------------------------------------------
Penerimaan Lembaga Bantuan Hukum
------------------------------------------
Hukuman Disiplin
------------------------------------------
Mekanisme Permohonan Eksekusi
------------------------------------------
Informasi Pendaftaran Perkara
------------------------------------------
Informasi Gugatan Sederhana
------------------------------------------
Prosedur Permohonan Informasi
------------------------------------------
PELAYANAN INFORMASI PERKARA
Penelusuran Perkara
------------------------------------------
Direktori Putusan
------------------------------------------
Panggilan Delegasi
------------------------------------------
PENGADUAN LAYANAN PUBLIK
Pelaksanaan Penanganan Pengaduan
------------------------------------------
Laporan Survey Kepuasan Masyarakat
NILAI IKM
NILAI IPK
------------------------------------------
Perpustakaan Online
------------------------------------------
Standart Pelayanan
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Prosedur
------------------------------------------
Biaya
------------------------------------------
Posbakum
------------------------------------------
Peraturan dan Kebijakan
------------------------------------------
Pengawasan
------------------------------------------
Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara
Layanan Surat Keterangan (Eraterang)
Berita
Berita Terkini
------------------------------------------
Video Gallery
Hubungi Kami
Alamat
------------------------------------------
Sosial Media
------------------------------------------
Assistant Virtual
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area 1
------------------------------------------
Area 2
------------------------------------------
Area 3
------------------------------------------
Area 4
------------------------------------------
Area 5
------------------------------------------
Area 6
------------------------------------------
LKE ZI
------------------------------------------
Inovasi
Akreditasi Penjaminan Mutu
Sk Tim APM Pengadilan
------------------------------------------
Manual Mutu
------------------------------------------
Sertifikat Akreditasi
------------------------------------------
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Pengawasan
Home
Pengawasan
Pengawasan
Penyelenggaraan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, pada BAB VI Pengawasan dan Pertanggungjawaban Pasal 36 disebutkan bahwa :
Pengawasan terhadap penyelenggaran Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Negeri dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Ketua Pengadilan Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Panitera Pengadilan Negeri membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Panitera Pengadilan Negeri melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
Petugas Posbakum Pengadilan Negeri mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Negeri yang dilaporkan melalui Panitera;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Negeri dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan Negeri dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.